Petanda

Profil Kaur Perencanaan



Deskripsi :

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

SUSANTO

Moto Kerja

"Bersama Warga, Merancang Desa Sejahtera."

Nama        

Tempat Tanggal Lahir

Alamat Tempat Tinggal

Riwayat Pendidikan

 

 

Jabatan

Masa Periode

: SUSANTO

: Kendal, 07-09-1970

: Desa Bangunsari RT 03/ RW 02, Kec Patebon, Kab Kendal

: SD – 1983

: SMP – 1987

: SLTA – 1990

: Kepala Urusan Perencanaan

: 2001-2030

 

Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan (Kepala Urusan Perencanaan) di desa diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, yang merupakan regulasi turunan pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Sebagai unsur staf sekretariat, Kaur Perencanaan memiliki peran vital dalam menyusun arah kebijakan, dokumen penganggaran, serta pelaporan kinerja desa.

Berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan uraian kerja Kaur Perencanaan Desa yang sesuai dengan regulasi terbaru:

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  1. Kedudukan

Kaur Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes).

  1. Tugas Pokok

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di bidang perencanaan desa.

  1. Fungsi Utama
  • Mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan desa.
  • Menyusun dan menginventarisasi data-data pembangunan.
  • Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
  • Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa bidang perencanaan.

Uraian Tugas Kegiatan (Job Description)

Secara operasional, tugas Kaur Perencanaan mencakup siklus tahunan dan lima tahunan desa, yang meliputi:

  1. Tahap Perencanaan & Penganggaran
  • Penyusunan RPJM Desa & RKP Desa: Menyiapkan materi, mengolah data, dan menyusun draf dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa untuk 8 tahun sesuai UU Desa terbaru) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa untuk tahunan).
  • Penyusunan APBDesa: Bekerja sama dengan Kaur Keuangan dan unsur pelaksana teknis (Kasi) dalam menyusun draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta Perubahan APBDesa.
  • Siskeudes (Sistem Keuangan Desa): Menginput dan mengelola data perencanaan serta penganggaran ke dalam aplikasi Siskeudes pada awal tahun anggaran.
  1. Tahap Administrasi & Data
  • Penyusunan Profil Desa: Mengupdate dan menyusun Dokumen Profil Desa (termasuk data IDM / Indeks Desa Membangun dan SDG's Desa) secara berkala sebagai dasar acuan pembangunan.
  • Dokumentasi Perencanaan: Mendokumentasikan seluruh hasil musyawarah desa (Musdes/Musrenbangdes) yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang dan pembangunan desa.
  1. Tahap Evaluasi & Pelaporan
  • Penyusunan LPPDes & LPRP-APBDesa: Membantu Sekdes dalam menghimpun laporan dari para Kasi untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
  • Monitoring Pembangunan: Mengompilasi data realisasi fisik pembangunan dari para Kasi (Pelaksana Kegiatan Anggaran) untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan target RKP Desa.

KEMBALI KE PROFIL PPID