Deskripsi :
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
SUSANTO
Moto Kerja
"Bersama Warga, Merancang Desa Sejahtera."
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Tempat Tinggal Riwayat Pendidikan
Jabatan Masa Periode |
: SUSANTO : Kendal, 07-09-1970 : Desa Bangunsari RT 03/ RW 02, Kec Patebon, Kab Kendal : SD – 1983 : SMP – 1987 : SLTA – 1990 : Kepala Urusan Perencanaan : 2001-2030 |
Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan (Kepala Urusan Perencanaan) di desa diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, yang merupakan regulasi turunan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sebagai unsur staf sekretariat, Kaur Perencanaan memiliki peran vital dalam menyusun arah kebijakan, dokumen penganggaran, serta pelaporan kinerja desa.
Berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan uraian kerja Kaur Perencanaan Desa yang sesuai dengan regulasi terbaru:
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kaur Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di bidang perencanaan desa.
Uraian Tugas Kegiatan (Job Description)
Secara operasional, tugas Kaur Perencanaan mencakup siklus tahunan dan lima tahunan desa, yang meliputi: